Perkembangan Pengadaan Kendaraan Operasional Desa: Sudah Masuk Perbup, Tunggu Realisasi
Kepala DPMD Lumajang Bayu Ruswantoro di salah satu kegiatan pendampingan. Foto: Dok. Visit LumajangKabar baik untuk para kepala desa di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, karena program pengadaan kendaraan operasional baru sudah di depan mata.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang Bayu Ruswantoro mengatakan, saat ini peraturan tentang pengadaan kendaraan operasional baru ini sudah ditandatangani bupati.
Menurutnya, program pengadaan kendaraan operasional desa harus dimasukkan dalam peraturan bupati.
Sebab, mekanisme penganggarannya menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang.
Peraturan Bupati ini sangat penting sebagai landasan penganggaran keuangan yang nilainya cukup besar.
"Progresnya saat ini sudah masuk Perbup, jadi tahun ini Perbup tentang penggunaan ADD kita masukkan 2 item yaitu Dana Dusun dan kendaraan operasional," kata Bayu, Jumat 7 November 2025.
Adapun, kendaraan operasional desa dianggarkan sebesar Rp6.930.000.000.
