Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Kawendra Lukistian Gelar Sosialisasi di Lumajang

Anggota MPR RI/DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, menggelar Sosialisasi Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin 23 Desember 2024.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat dan tokoh daerah dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang), yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya paten.
"Perubahan ini sangat penting untuk mendukung inovasi masyarakat dan meningkatkan daya saing bangsa, Saya yakin SDM di Lumajang - Jember punya potensi untuk mengembangkan inovasi dan teknologi, masyarakat harus disosialisasikan sejak dini tentang perubahan ketiga Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 ini," ujar Kawendra.
Salah satu peserta sosialisasi, Nur Kholis, seorang pengrajin lokal, menyampaikan apresiasinya terhadap Kawendra atas sosialisasi ini.
"Kami di desa sering membuat inovasi kecil-kecilan, seperti alat pengolah hasil tani. Namun, kami tidak tahu kalau itu bisa dipatenkan dan dilindungi. Terimakasih atas penjelasannya, ini membuka wawasan kami," ujarnya.
Dalam akhir sesi sosialisasi, Kawendra yang juga merupakan Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) mengajak masyarakat untuk terus berinovasi dan tidak ragu berkonsultasi terkait pendaftaran hak paten. Ia juga berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat Dapil Jatim IV agar mendapatkan perhatian lebih dalam pengembangan inovasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
"Kami di Fraksi Gerindra dan lembaga terkait akan selalu mendukung masyarakat, khususnya UMKM dan pengembang teknologi, untuk memanfaatkan hak kekayaan intelektual mereka. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberlanjutan ekonomi kita," tegasnya.