Tolak Tegas RUU Penyiaran, Ini Tuntutan Wartawan Lumajang Saat Aksi Turun Jalan

Wartawan Lumajang saat menggelar aksi tolak RUU Penyiaran di Alun-Alun Lumajang (17/05). Foto: Visit Lumajang/Ahmad VL

Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lumajang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lumajang, Ikatan Wartawan Lumajang (IWL), dan komunitas jurnalis lainnya menggelar aksi turun ke jalan untuk menolak RUU Penyiaran, Jumat 17 Mei 2024.

"Selain dapat membungkam pers, RUU Penyiaran juga bertentangan dengan UU Pers. Jika RUU Penyiaran tetap dilanjutkan, maka wartawan seluruh Indonesia akan turun ke gedung DPR," ujar Ketua IJTI Lumajang, Wawan Sugiarto, saat menggelar aksi.

Jurnalis di Lumajang juga menyuarakan sejumlah tuntutan diantaranya:

1. Menolak seluruh isi draf RUU Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

3. Larangan penayangan jurnalisme investigasi tentunya akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal sudah jelas tertera dalam UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

4. Jika draf RUU Penyiaran nantinya disahkan dan diberlakukan, maka tidak akan ada lagi independensi pers. Pers pun akan terancam menjadi tidak profesional.

5. Kami wartawan di Kabupaten Lumajang siap membantu program pemerintah demi kemajuan daerah. Namun jangan sampai ada pembungkaman terhadap kami para insan pers. Jangan mengkebiri kami. Jangan intimidasi kami.

"Kami jelas menolak RUU Penyiaran," tandasnya.