Dana DBHCHT Lumajang: Lebih Dari Sekadar BLT, Investasi untuk Kesejahteraan Petani Tembakau

Petani menyiapkan tembakau yang akan dijemur. Foto: Visit Lumajang

Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 kepada 5.685 penerima.

Dana sebesar 28 miliar Rupiah yang diterima Kabupaten Lumajang dari DBHCHT akan dialokasikan untuk berbagai program, salah satunya BLT ini.

BLT tersebut ditujukan untuk tiga kelompok, buruh tani tembakau, buruh pabrik tembakau, dan buruh tani tembakau non-produksi.

Penyaluran dilakukan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang. Plt. Kepala Dinsos P3A Lumajang, Agni Asmara Megatrah, memastikan bahwa penyaluran BLT ini akan tepat sasaran.

Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah Kabupaten Lumajang bekerja sama dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang untuk memvalidasi data calon penerima. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300.000 per bulan selama lima bulan, dengan total Rp. 1.500.000.

"Ada 5.685 calon penerima BLT DBHCHT yang berasal dari tiga kelompok," jelas Agni Megatrah.

Ia berharap bantuan ini dapat meringankan beban para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Lumajang. Selain BLT, dana DBHCHT juga akan digunakan untuk berbagai program lain di sektor kesehatan, bantuan alat pertanian, pupuk, dan bibit bawang.