Bupati Lumajang Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, Pangkalan Penimbun Gas Melon Akan Ditindak Tegas

Bupati saat Rapat Koordinasi Stabilitas Stok LPG 3 Kg dan BBM di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang (09/04). Foto: Humas Lumajang

ASN Pemkab Lumajang Dilarang Menggunakan LPG Bersubsidi

Pemerintah Kabupaten Lumajang pun telah mengantongi data pelanggaran dari hasil pengawasan tersebut.

Data ini akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penindakan yang transparan dan tegas.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan distribusi LPG tidak berhenti pada ranah administratif, tetapi juga akan menyentuh aspek hukum guna memberikan efek jera.

Selain penindakan, Pemkab Lumajang juga memperketat aturan penggunaan LPG 3 kilogram.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha tertentu ditegaskan tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.

Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam surat edaran resmi agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengawasan di lapangan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak ikut terlibat dalam praktik yang merugikan, seperti membeli LPG secara berlebihan atau menjual kembali dengan harga di atas ketentuan.