Dorongan Modal untuk BUMDesma di Lumajang, Setiap Desa Anggota Diminta Alokasikan Minimal Rp 5 Juta

Koordinasi pembentukan BUMDesma di kantor DPMD Lumajang (01/12). Foto: Visit Lumajang

Monitoring dan Koordinasi DPMD Lumajang Terkait Pembentukan BUMDesma

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat pengembangan usaha BUMDesma secara keseluruhan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Riesa Daeyani, menegaskan bahwa kewajiban modal ini harus segera dipenuhi oleh semua desa anggota.

"Penyertaan modal minimal Rp5 juta dari APBDes ini adalah amanat aturan sekaligus komitmen desa terhadap keberlangsungan BUMDesma yang mereka miliki bersama," ujar Riesa Daeyani.

Riesa menambahkan, keberadaan modal ini sangat krusial, terutama bagi BUMDesma yang sedang berproses untuk mengembangkan unit usaha baru di luar simpan pinjam, atau yang tengah mengurus status badan hukum.

DPMD Lumajang akan terus memonitor dan melakukan koordinasi dengan para kepala desa dan pengelola BUMDesma untuk memastikan kewajiban ini dipenuhi demi tercapainya BUMDesma yang mandiri dan berkelanjutan.

"Kami mengharapkan setelah ini, seluruh desa anggota BUMDesma dapat segera memenuhi kewajiban penyertaan modal minimal sesuai aturan yang ditetapkan," tegasnya.