Dorongan Modal untuk BUMDesma di Lumajang, Setiap Desa Anggota Diminta Alokasikan Minimal Rp 5 Juta
Koordinasi pembentukan BUMDesma di kantor DPMD Lumajang (01/12). Foto: Visit LumajangBadan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kabupaten Lumajang tidak hanya mengandalkan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) yang merupakan warisan aset eks PNPM.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap desa yang menjadi anggota BUMDesma memiliki kewajiban menyertakan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kewajiban penyertaan modal dari setiap desa anggota tersebut ditetapkan minimal sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
Modal ini berfungsi sebagai penguat aset dan jaminan keberlangsungan usaha BUMDesma, terutama dalam pengembangan unit bisnis di luar sektor simpan pinjam.
Saat ini, kondisi kepatuhan desa terhadap aturan penyertaan modal masih bervariasi.
Terdapat beberapa desa yang telah memenuhi kewajiban tersebut, bahkan ada yang menyertakan modal lebih dari batas minimal Rp5 juta, dan unit usaha BUMDesma yang didukungnya kini sudah berjalan dengan baik.
Namun, masih banyak desa yang belum memenuhi kewajiban penyertaan modal minimal ini.
