KPU Lumajang Jalin Sinergi Dengan Pers Dalam Acara Media Gathering
Pemilu 2024 sudah dekat, tahapan akan segera dimulai. Untuk itu KPU Kabupaten Lumajang memperkuat sinergi dengan pers untuk menyukseskan pelaksanaan tahapan pemilu 2021.
Kemarin, 16 Oktober 2022 bertempat di Saujana Cafe telah berkumpul sekitar 60 wartawan dalam acara Media Gathering yang digelar oleh KPU Kabupaten Lumajang.
Mengusung tema "Peran Serta Media Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu Tahun 2024" acara dihelat dengan tujuan menggandeng media untuk mensosialisasikan tahapan pemilu kepada masyarakat.
Ketua Komisioner KPU Lumajang, Yuyun Baharita dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada wartawan yang hadir, termasuk Wakil Ketua PWI Jatim, Drs. Machmud Suhermono.
"ini kumpul-kumpul, ngopi bareng, tidak ada materi khusus. Anggap saja sebagai reuni dengan kawan-kawan wartawan," ujar Yuyun Baharita.
Yusuf Adi Pamungkas salah satu Komisioner KPU Lumajang yang memandu acara ini menjelaskan bahwa kerjasama KPU dengan media masih dimulai tahun depan, acara ini adalah langkah awal reuni dengan para wartawan.
"Kita tidak ingin ada sekat antara KPU dan media. Acara ini sebagai pintu awal agar kedepan tidak canggung dan tidak terjadi mispersepsi," ungkap Yusuf yang juga disetujuan oleh komisioner lain yang hadir.
Jurnalis Sebagai Corong Informasi
Yuyun Baharita menyampaikan bahwa pers adalah mitra kerja yang mendukung tugas kepemiluan agar mampu menjangkau ke 21 kecamatan dan 206 desa/ kelurahan di Lumajang.
"Perlu adanya kesamaan persepsi, sehingga informasi yang disampaikan ke masyarakat bisa tepat dan proporsional. Sinergi KPU dengan media harus dilakukan untuk menyukseskan pemilu 2024," ujar Yuyun Baharita.
Sesi diskusi antara KPU dengan para wartawan berjalan dengan lancar. Para wartawan terlihat antusias mendengar feedbackterhadap pertanyaan yang dilontarkan.
Drs. Machmud Suhermono, M.I.KOM,M.IP selaku Wakil Ketua PWI Jatim dan narasumber acara media gatheringberpendapat bahwa peran pers sangat vital pada pemilu mendatang.
Machmud menambahkan pada Pemilu 2024 nanti tidak ada calon incumbentatau peserta pemilu yang mencalonkan diri tetapi sedang memegang sebuah jabatan.
Dengan begitu peran penting media untuk tidak menyebar hoax harus dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi. Maka dari itu, pers berbadan hukum adalah sumber yang dianggap kredibel.
"Makanya, pers itu harus berbadan hukum seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, pasal 9 ayat (2). Badan hukum pers berbentuk PT (Perseroan Terbatas)," ucap Machmud disela diskusi.