Minat Investor Pabrik Rokok di Lumajang Meningkat, Empat Pabrik Rokok Masuk Tahap Perizinan
Ilustrasi pertanian tembakau. Foto: IstimewaPemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Lumajang
Salah satu upayanya dilakukan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada 2026, Diskopindag mengalokasikan anggaran Rp480 juta untuk pelaksanaan lima program pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pelatihan yang disiapkan mencakup keterampilan linting rokok, blending tembakau, penerapan Good Manufacturing Practice (GMP), Gugus Kendali Mutu (GKM), serta diversifikasi produk tembakau menjadi produk non-cukai.
Rangkaian pelatihan tersebut menyasar sebanyak 490 peserta yang berasal dari pekerja maupun pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) di Kabupaten Lumajang.
Elok menjelaskan, fokus penggunaan DBHCHT bukan pada pemberian bantuan berupa mesin atau peralatan produksi. Pemerintah daerah lebih menitikberatkan pada peningkatan kemampuan tenaga kerja agar mampu mendukung kualitas industri.
"Perusahaan kan sudah punya peralatan. Nah, kami fokus pada peningkatan SDM, peningkatan mutu produk, penerapan GMP, dan pengendalian mutu. Itu yang kami tingkatkan," pungkasnya.
Dengan bertambahnya ketertarikan investor dan penguatan kualitas sumber daya manusia, sektor industri hasil tembakau di Lumajang diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan.
Pertumbuhan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat daya saing industri sekaligus membuka peluang kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.
