Netralitas ASN Jelang Pilkada, Aparatur Sipil Negara Dilarang Like Postingan di Media Sosial

Apel Besar Netralitas ASN & Non ASN pagi ini (23/09). Foto: Visit Lumajang

Penjabat (Pj.) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) menjadi pembina Apel Besar Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Apel besar tersebut digelar di Alun-alun Kabupaten Lumajang, pada pagi hari ini, Senin 23 September 2024.

"Apel Besar Netralitas ASN dan Non ASN di Kabupaten Lumajang ini penting dilaksanakan, karena meskipun ASN dan Non ASN memiliki hak pilih. Namun biarkan hak pilihnya ada di bilik suara," ujar Yuyun.

Yuyun juga menjelaskan bahwa netralitas harus dijaga karena mereka adalah pelayan masyarakat dan merupakan perekat bangsa. Sehingga dalam proses demokrasi, harus mengedepankan kepentingan bangsa terlebih dahulu.

"Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN dan Non ASN Pemkab Lumajang, contohnya like dan komen terutama di media sosial serta juga tidak boleh memberikan atau memposting foto-foto yang mengajak untuk memiliki paslon tertentu," pungkasnya.

Menurutnya, ASN dan Non ASN diperbolehkan untuk mengikuti kampanye, untuk sekadar sebagai bahan pertimbangan agar bisa menentukan pilihannya.

Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN tersebut penting seperti yang tercantum pada Undang-Undang. Yuyun mengatakan bahwa apabila terdapat pelanggaran, maka dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang.