Pelestarian Budaya, Lumajang Ajukan Tiga Kesenian dan Satu Ritual sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Demi menjaga kelestarian budaya leluhur, Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah mengajukan tiga kesenian dan satu ritual untuk didaftarkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Hingga saat ini, Pemkab Lumajang baru mencatat dua kesenian dan satu makanan khas sebagai bagian dari WBTb, yaitu Jaran Jencak, tari Topeng Kaliwungu, dan Krecek Rebung dari Pasrujambe.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Lumajang, Muhammad Suhudi, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan kajian terhadap sejumlah kesenian asli Lumajang yang terus eksis hingga saat ini.
"Yang kita ajukan itu musik Danglung, tari Glipang Rodat dan tari Jaran Slining, serta upacara ritual Pendam Kepala Sapi yang digelar tiap tahun di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro," ungkapnya seperti dilansir Jatimhariini.co.id.
Ia menjelaskan, untuk tari Glipang memang sudah diklaim milik kabupaten tetangga. Tapi yang asli dari Lumajang adalah tari Glipang Rodat-nya. Sedangkan untuk kesenian Jaran Slining pada bulan April kemarin sempat ditampilkan di Gedung Kesenian Surabaya.
"Kesenian jaranan memang banyak jenisnya. Khas Lumajang itu Jaran Slining-nya. Meskipun di daerah lain ada yang berkesenian Jaran Slining, tapi aslinya tetap dari Lumajang," tambahnya.
Suhudi menegaskan, jika sudah masuk daftar WBTb, kesenian itu menjadi milik bersama masyarakat. Ia menekankan bahwa penggunaannya bersifat non-komersial, tanpa hak eksklusif maupun royalti.