Pemkab Lumajang Ajak KIM Ikut Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Ciri-ciri Rokok Ilegal
Selain melarang konsumsi rokok ilegal, Mustaqim juga tidak mengajurkan masyarakat untuk merokok karena tidak baik bagi kesehatan.
Namun, bagi masyarakat yang sudah terlanjur merokok, Mustaqim mengimbau masyarakat agar membeli rokok yang berpita cukai, atau rokok legal bukannya tergiur membeli rokok ilegal.
"Saya tidak mengajurkan untuk merokok, tapi bagi yang sudah terlanjur merokok ya belilah rokok yang resmi atau yang bercukai," imbuh Mustaqim.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C Probolinggo), Arif Jaya Setiawan hadir sebagai narasumber.
Arif dalam pemaparannya menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang mudah dikenali oleh masyarakat. Ia menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang wajib dikenali oleh masyarakat yakni tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos).
Selain itu, Arif menambahkan rokok ilegal juga biasanya dilekati dengan pita cukai palsu, ada pula yang dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
"Ini adalah ciri-ciri yang mendasar yang bisa diketahui oleh masyarakat, biasanya harga rokok ilegal itu jauh lebih murah," pungkas Arif.