Pemkab Lumajang dan Malang Sepakat: Dasar Air Terjun Tumpak Sewu Bebas Pungutan

Rapat Koordinasi Pengelolaan Objek Wisata Tumpak Sewu di Kantor Pemkab Malang (22/05). Foto: Humas Lumajang

Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang resmi menyepakati bahwa tidak ada pungutan tiket di area dasar air terjun Tumpak Sewu Pronojiwo.

Kesepakatan ini dibentuk untuk kemajuan pariwisata nasional melalui Rapat Koordinasi Pengelolaan Objek Wisata Tumpak Sewu di Kantor Pemkab Malang, Kamis 22 Mei 2025.

"Penarikan tiket di dasar sungai tidak dibenarkan karena wilayah tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air," ujar Indah Amperawati, Bupati Lumajang.

Ia menegaskan pentingnya keselarasan pengelolaan wisata yang menjunjung aturan dan kenyamanan pengunjung. Dengan keputusan tersebut, diharapkan berwisata di Tumpak Sewu akan semakin nyaman dan membahagiakan.

"Jika tidak dikelola bersama secara bijak, maka potensi wisata ini justru tidak akan optimal. Padahal, Tumpak Sewu telah dikenal luas, bahkan hingga mancanegara. Kita perlu menjaga citra baiknya," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Malang, Sanusi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengeluarkan izin pengelolaan kawasan wisata yang berada di perbatasan antar kabupaten untuk menghindari potensi masalah.

"Kami mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan kajian mendalam, terutama terhadap lokasi-lokasi seperti Kali Glidik dan sempadannya, yang bukan termasuk wilayah administratif Kabupaten Malang," ujarnya.