Perbup Pemilihan Kepala Desa Baru Dirilis, Panitia Pilkades Antar Waktu Selokbesuki Siap Beradaptasi
Pemilihan Kepala Antar Desa Antar Waktu Desa Selokbesuki sempat menghadapi polemik, di mana Pemkab Lumajang melalui Sekda sempat mengirimkan pemberitahuan agar pelaksanaannya ditunda.
"Dalam surat resmi bertanggal 15 Maret 2021 dari Sekda, disebutkan agar tidak melaksanakan pentahapan terlebih dahulu sampai dengan ketentuan lebih lanjut," ungkap Ketua Panitia PAW Selokbesuki Abu Kusaeri.
Pihaknya mengaku sempat kecewa, karena sebelumnya semua proses sudah dilakukan sesuai Perbup Nomor 45 Tahun 2019. Warga menginginkan kepala desa definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang masih lama.
"Kami lakukan berdasar aturan yang ada. Kami undang RT/RW, tokoh masyarakat untuk musyawarah desa pembentukan panitia," ungkap Abu Kusaeri.
"Bahkan Forkopimca mulai Pak Camat, Pak Kapolsek, serta Pak Danramil juga kami undang untuk menyaksikan keseriusan kami membentuk panitia sesuai harapan masyarakat," imbuhnya.
Ketua Panitia Pilkades Antar Waktu Selokbesuki Abu Kusaeri mengatakan pihaknya benar-benar serius dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini, termasuk proses tahapan administrasinya.
Namun dengan ditetapkannya Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, pihaknya mengaku akan beradaptasi dengan Perbup yang baru tersebut.