Perbup Pemilihan Kepala Desa Baru Dirilis, Panitia Pilkades Antar Waktu Selokbesuki Siap Beradaptasi

Sosialisasi Pilkades Antar Waktu Selokbesuki 15 Maret 2021. Foto via @visitlumajang

Harapan Warga Desa Selokbesuki

Peraturan Bupati yang baru ini ditetapkan Jumat 19 Maret 2021 dan diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemkab Lumajang.

Tentunya dengan Perbup yang baru dirilis ini, akan ada penyesuaian dalam pelaksanaan Pilkades Antar Waktu di Desa Selokbesuki, termasuk tahapan dan administrasinya.

Rencananya sesuai jadwal yang sudah dirapatkan panitia bakal segera dilaksanakan. "Kami buka pendaftaran pada 22 Maret 2021. Kami buka selama 15 hari mengacu pada Perbup sebelumnya," ucapnya.

"Hal-hal yang belum diatur pada persiapan Pilkades Antar Waktu selanjutnya akan mengikuti Perbup yang baru, termasuk tahapan, administrasi dan lain-lainnya," imbuh Abu Kusaeri.

Setelah Kepala Desa Selokbesuki Baihaki David Ilhamsyah meninggal, Wahyu Hidayat ditunjuk untuk mengisi kekosongan selama beberapa bulan ke depan.

Selang beberapa bulan berikutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengumpulkan RT/RW dan beberapa tokoh masyarakat untuk membentuk panitia. Karena warga sudah kebelet punya pemimpin definitif di desanya.

Ketua BPD Desa Selokbesuki Surianto mengatakan, BPD bersama panitia hanya ingin memberikan yang terbaik sesuai harapan warga untuk segera mempunyai Kepala Desa yang baru.