RM Singowigoeno: Patih Zelfstandig Afdeeling Loemadjang 1890-1920 (2)

Penulis (sebelah kiri) bersama ayahanda RM. Goestomo (paling kanan saat berusia 35 tahun) dan RM. Singowigoeno (berdiri di tengah saat berusia 50 tahun) via Dok. RHK RM Singowigoeno

Sebelumnya:

RM Singowigoeno: Patih Zelfstandig Afdeeling Loemadjang 1890-1920 (1)

Sistem Pemerintahan Hindia Belanda dan Kedudukan Afdeeling Loemadjang

Pada usia yang masih muda yaitu 14 tahun, RM. Singowigoeno yang kelak menjadi Bupati Pertama di Lumajang, mendapat kepercayaan dari Resident Probolinggo selaku Kepala Pangreh Praja bangsa Belanda yang memimpin di Karesidenan (Residensi) Probolinggo untuk diangkat menjadi Djoeroe Toelis Kantor (Juru Tulis) Karesidenan Pemerintah Kolonial Belanda di Probolinggo.

Pengangkatan ini juga berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai/Besluit Resident Kolonial Belanda No. 1652, tanggal 30 Mei 1874.

Saat itu kantor Resident Pemerintah Kolonial Belanda di Probolinggo belum mempunyai sarana perkantoran yang lengkap, terutama mesin ketik (yang saat itu belum ada), yang dipakai untuk membuat administrasi surat-surat dan besluit (surat pengangkatan, mutasi dan pengakhiran dinas).

Semua pembuatan surat menyurat masih ditulis dengan tangan. Djoeroe Toelis dibutuhkan karena saat itu merupakan tenaga administrasi yang utama sebelum ada mesin ketik, sehingga produk surat menyurat semuanya masih berupa tulisan tangan.

Setelah Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Tanaman Tebu de Waal pada tahun 1870 diterima oleh Staten General di Belanda dan ditetapkan sebagai Agrarische Wet tanggal 9 April 1870 (Staatsblad tahun 1870 No. 55), Pemerintah Kolonial Belanda di Probolinggo mulai membudidayakan tanaman tebu rakyat dan mengelola hasil perkebunan tebu rakyat yang saat itu tumbuh subur di Probolinggo.

Sumber daya alam yang cukup menjanjikan di District Dringo/Dringu onder Afdeeling Probolinggo adalah merupakan kota pelabuhan dan tanaman tebu.