Sistem Pemerintahan Hindia Belanda dan Kedudukan Afdeeling Loemadjang
Pudarnya pengaruh kerajaan dan adat istiadat
Akibat terjadi perubahan Sistem Pemerintahan Kolonial Belanda di daerah jajahan khususnya di Jawa dan Madura, kerajaan-kerajaan yang ada di Jawa Timur yang semula mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur sistem pemerintahannya dengan adat dan tradisinya masing-masing makin lama hilang.
Sistem pemerintahan kerajaan yang masih ada dibubarkan, bahkan di Madura bangunan kerajaan yang masih ada dibongkar tanpa jejak sama sekali. Semua pejabat kerajaan yang dulu turun-temurun dan mandiri, kemudian dijadikan pegawai dan digaji oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
Berdasarkan RR 1854 daerah pulau Jawa dan Madura dibagi atas wilayah-wilayah administratif meliputi , , , , , yang dikepalai oleh Pamong Praja Belanda seperti , , , dan. Sedangkan pegawai Pamong Praja Bumi Putra (bangsa Indonesia) dapat menjabat sebagai , , , dan .
Data pada Overzichtskaart en bladwijzer van de Residentie Probolinggo, Topographisch Bureau van den Generalen Staf 1881, daerah pesisir timur pulau Jawa saat itu dibagi menjadi tiga wilayah teritori, yaitu , dan .
Residentie sekarang lebih dikenal dengan Karesidenan, yaitu wilayah teritori yang membawahi Regentie (Kabupaten) dan Afdeeling, tiap-tiap Residentie dipimpin oleh seorang Resident.
Resident adalah seorang Kepala Pangreh Praja bangsa Belanda yang diberi kepercayaan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dalam menjalankan pemerintahan di tingkat Karesidenan dan mengawasi jalannya pemerintahan di wilayah teritorial residensinya.