Bupati Lumajang Tegaskan Perangkat Desa Bebas Pungli, Pelayanan Masyarakat Harus Bersih dan Profesional

Pelantikan Pengurus PPDI Lumajang (30/10). Foto: Visit Lumajang

Sinergi Pemkab Lumajang dan Pemerintah Desa

"Tidak boleh ada lagi penarikan uang ilegal atau pungli dalam bentuk apa pun. Pelayanan desa harus bersih dan tanpa beban bagi warga," tegas Bunda Indah.

Ia menambahkan, kantor desa merupakan pusat pelayanan masyarakat yang harus memberikan rasa nyaman dan kemudahan bagi warga.

Karena itu, setiap perangkat desa dituntut bekerja secara disiplin, mematuhi aturan, serta memberikan pelayanan administrasi secara transparan dan profesional. Selain pelayanan publik, Bunda Indah juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Termasuk di dalamnya pengelolaan pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Terkait keterbatasan anggaran desa, ia meminta perangkat desa lebih kreatif dan inovatif dalam menentukan prioritas pembangunan. Penggunaan anggaran harus dilakukan secara efisien dengan tetap mengutamakan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Lumajang akan terus berkomitmen mendukung penguatan kapasitas perangkat desa secara proporsional sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Melalui pelantikan pengurus PPDI tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan perangkat desa. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa dapat semakin baik, transparan, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang bersih serta berpihak kepada masyarakat.