Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Lumajang, Bantuan Langsung Tunai untuk Petani dan Buruh Tani Tembakau

Beberapa buruh dan petani tembakau di Desa Sumbersuko. Foto: Kelompok Tani Suko Makmur III Sumbersuko

Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai 28 miliar Rupiah untuk tahun 2024.

Dana ini dialokasikan untuk berbagai kegiatan, salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi petani dan buruh tani tembakau.

BLT ini disalurkan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang.

Plt. Kepala Dinsos P3A Lumajang, Agni Asmara Megatrah, menjelaskan bahwa BLT DBHCHT ditujukan untuk tiga kelompok penerima.

Kelompok tersebut diantaranya buruh tani tembakau, buruh pabrik tembakau, dan buruh tani tembakau non-produksi.

Total penerima BLT DBHCHT di tahun 2024 mencapai 5.685 orang.