Ratusan Massa Tunjukkan Aksi Dukungan Penuntasan Kasus MLM Q-Net ke Polres Lumajang
Dukungan Penuh Mengusut Tuntas Kasus Q-Net
"Kami mendukung penuh Kapolres Lumajang untuk menuntaskan kasus ini. Apalagi korbannya bukan hanya dari Lumajang, tapi juga dari berbagai provinsi di Indonesia," ungkap relawan aksi.
Abdul Rohim Ardy, koordinator aksi ini mengaku prihatin atas ulah jaringan berkedok lowongan kerja ini. Para korban dijanjikan uang dan barang sebagai bonus tetapi tidak pernah ada kepastian.
Terungkapnya kasus ini sendiri karena adanya laporan orang hilang saat ikut bisnis Q-Net. Korban diajak ke Madiun dan dijanjikan gaji 3 juta Rupiah sebulan.
MK (tersangka) saat ini ditahan di Mapolres Lumajang untuk menyidikan lebih lanjut. MK terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Lumajang AKBP Dr. M. Arsal Sahban menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dan akan mengusut tuntas sampai ke akarnya.
Di Indonesia, perdagangan dengan sistem piramida sebenarnya sudah lama dilarang. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah mengatur larangan penerapan sistem skema piramida.
Dijelaskan juga dalam UU tersebut bahwa pelaku usaha distribusi yang menerapkan skema tersebut bisa dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 milyar Rupiah.