DPMD Lumajang Siapkan PAW 15 Kepala Desa yang Kosong
Salah satu kegiatan sosialisasi DPMD Lumajang pada perangkat desa. Foto: Dok. Visit LumajangDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang tengah menyiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk jabatan kepala desa yang kosong.
Saat ini, dari 198 desa di Lumajang, 15 diantaranya tidak memiliki kepala desa.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Lumajang Ricky Dharma Putra mengatakan, kekosongan jabatan tersebut diakibatkan dua hal.
Diantaranya, kepala desa tersebut meninggal atau sedang menjalani proses hukum.
"Ada yang meninggal, ada yang berkasus, ini sedang kami siapkan proses PAW," kata Ricky pada Visit Lumajang.
Idealnya, proses PAW ini harus segera dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kepala desa tersebut lebih dari setahun.
Namun, saat ini Pemkab Lumajang mengalami kendala pada pembiayaan yang harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, meski di masing-masing APBDes sudah dianggarkan untuk proses PAW, Pemkab Lumajang juga berkewajiban menggelontorkan dana untuk pengamanan pada saat proses PAW.
