Ketentuan Penggunaan Dana Desa 2026 di Lumajang Tunggu Aturan Koperasi Desa Merah Putih
Salah satu agenda sosialisasi DPMD Lumajang untuk perangkat desa. Foto: Dok. Visit LumajangSejumlah desa di Kabupaten Lumajang harus menunda plotting atau perencanaan penggunaan Dana Desa (DD) mereka untuk beberapa program.
Hal ini menyusul terbitnya regulasi baru yang mensyaratkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu daftar alokasi anggaran.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang bertujuan mempercepat pembentukan 80.000 KDMP di seluruh Indonesia.
Meskipun Dana Desa sudah dianggarkan, desa-desa kini tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) yang lebih rinci, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan KDMP, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Ricky Dharma Putra, membenarkan adanya penyesuaian yang harus dilakukan oleh pemerintah desa terkait aturan baru ini.
Ia menekankan, pemerintah desa harus memprioritaskan penyelesaian administrasi KDMP agar proses penyaluran Dana Desa tidak terhambat terlalu lama.
"Kami menyadari ada penyesuaian yang cukup besar terkait Dana Desa yang kini dihubungkan dengan Koperasi Desa Merah Putih. Intinya, kita harus selaras dengan ketentuan pusat," ujar Ricky Dharma Putra.
