Ketentuan Penggunaan Dana Desa 2026 di Lumajang Tunggu Aturan Koperasi Desa Merah Putih

Salah satu agenda sosialisasi DPMD Lumajang untuk perangkat desa. Foto: Dok. Visit Lumajang

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi langkah strategis pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

KDMP diharapkan dapat berfungsi sebagai badan usaha yang dikelola oleh masyarakat desa dan didukung oleh Dana Desa, terutama sebagai jaminan pengembalian pinjaman (paling banyak 30 persen dari pagu Dana Desa) yang bersumber dari bank.

DPMD Lumajang saat ini aktif melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh desa dapat memenuhi persyaratan pembentukan koperasi, mulai dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) hingga pengurusan Akta Pendirian Badan Hukum ke Notaris.

Ricky mengungkapkan, "Plotting penggunaan Dana Desa kini harus selaras dengan upaya percepatan pembentukan KDMP."

"Begitu regulasi pendukung KDMP sudah final di level teknis, termasuk mengenai mekanisme pembiayaan dan pengembalian, maka penyaluran DD dapat diproses lebih lanjut dan program desa bisa segera berjalan," tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama DPMD terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan menyelenggarakan sosialisasi intensif.

Langkah tersebut dilakukan agar program strategis nasional melalui KDMP dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa.