Pemkab Lumajang Terima 28 Miliar Rupiah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Potret pertanian tembakau di Lumajang. Foto: Dok. Visit Lumajang/Istimewa

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lumajang, Yudho Hariyanto menginformasikan bahwa anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

"DBHCHT yang didapat digunakan untuk kebutuhan masyarakat tak terkecuali bagi daerah yang warganya rata-rata petani tembakau," terangnya, Jumat 13 September 2024.

Anggaran DBHCHT yang diperuntukkan para petani tembakau di Lumajang ialah petani di Kecamatan Tempeh dan Kunir.

Sebesar 20 miliar Rupiah anggaran DBHCHT oleh Pemkab Lumajang dibagikan kepada 11 lembaga. Bidang Kesehatan mendapatkan anggaran 40%.

Bidang Penegakan Hukum (Gakum) mendapatkan 10%, Bidang Kesejahteraan Masyarakat 50%, sedangkan Dinas Sosial Lingkungan mengalokasikan bantuan untuk buruh tani dan petani tembakau.

Yudho berharap anggaran DBHCHT tahun 2024 tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Lumajang.

"Dukungan masyarakat juga sangat diharapkan untuk terealisasinya program pemerintah agar dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama petani tembakau," pungkasnya.