Pemkab Lumajang Tutup Sementara Wisata Grojogan Sewu, Tumpak Sewu Dalam Pendampingan

Ilustrasi. Foto: Instagram/rullyrachman

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengumumkan penutupan sementara destinasi wisata alam Grojogan Sewu.

Langkah ini dilakukan melalui Surat No. 500.13/SD/427.12/2025 sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban, serta meningkatkan pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan di Lumajang.

Keputusan ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Kabupaten Lumajang No. 5 Tahun 2018 mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, serta Peraturan Bupati Lumajang No. 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Bupati Lumajang No. 188.45/296/427.12/2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sektor pariwisata yang lebih profesional dan bersih dari praktik yang merugikan wisatawan maupun masyarakat sekitar.

Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Bupati Lumajang, disebutkan bahwa pengelola wisata Grojogan Sewu diwajibkan untuk menutup sementara operasional tempat wisata tersebut.

Sementara itu, pengelolaan Tumpak Sewu akan dilakukan dengan pendampingan langsung dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang.